Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengagendakan ...

foto

Clarymond Simbolon
baru saja CPNS

Materi : HOTS - Pilar Negara

Apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengagendakan dalam masa persidangan berikutnya terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang dikeluarkan Presiden, berikut ini salah satu konsekuensinya ...

  1. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap tidak sejalan dengan pemerintah
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut cacat hukum
  3. Presiden harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
  4. Secara yuridis tidak masalah karena otomatis akan menjadi Undang-Undang
  5. Presiden tidak harus mengajukan pada masa persidangan dewan berikutnya

Jawaban : C

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Presiden dalam keadaan mendesak atau darurat, di mana undang-undang baru belum dapat dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu cepat. Namun, setelah Perppu diterbitkan, harus diserahkan kepada DPR dalam masa persidangan berikutnya untuk mendapat persetujuan. DPR kemudian berwenang untuk menyetujui atau menolak Perppu tersebut.

Jika DPR tidak mengagendakan pembahasan Perppu dalam masa persidangan berikutnya, maka Perppu tersebut tidak mendapatkan legitimasi dari DPR dan dianggap tidak berlaku. Dengan kata lain, Perppu tersebut harus dicabut karena tidak disahkan oleh lembaga legislatif.

Mari kita analisis setiap opsi:

  • a. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap tidak sejalan dengan pemerintah
    Meskipun hal ini mungkin terjadi secara politis, tidak mengagendakan Perppu tidak selalu berarti DPR tidak sejalan dengan pemerintah. Alasan penolakan bisa beragam, namun ini bukan konsekuensi yuridis langsung dari tidak disahkannya Perppu.

  • b. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut cacat hukum
    Perppu tersebut tidak cacat hukum, tetapi akan menjadi tidak berlaku jika tidak disahkan oleh DPR. Tidak ada cacat hukum selama proses dikeluarkan dengan alasan mendesak; yang terjadi adalah bahwa Perppu tersebut tidak mendapat legitimasi untuk menjadi undang-undang.

  • c. Presiden harus mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut
    Ini adalah jawaban yang tepat. Jika Perppu tidak disetujui oleh DPR, Perppu harus dicabut atau dianggap tidak berlaku. Hal ini menunjukkan bahwa Perppu yang tidak disahkan oleh DPR tidak bisa berlanjut menjadi undang-undang.

  • d. Secara yuridis tidak masalah karena otomatis akan menjadi Undang-Undang
    Pernyataan ini tidak benar. Perppu tidak otomatis menjadi undang-undang; ia harus mendapat persetujuan dari DPR untuk berubah status menjadi undang-undang. Tanpa persetujuan DPR, Perppu tidak memiliki dasar yuridis untuk tetap berlaku.

  • e. Presiden tidak harus mengajukan pada masa persidangan dewan berikutnya
    Pernyataan ini tidak benar. Perppu wajib diajukan kepada DPR pada masa persidangan berikutnya setelah diterbitkan untuk disetujui atau ditolak. Hal ini diatur dalam UUD 1945.

Dengan demikian, jawaban yang paling tepat adalah c, karena jika Perppu tidak mendapat persetujuan dari DPR, maka konsekuensinya adalah Presiden harus mencabut Perppu tersebut.

Menurut Kamu jawabannya yang mana sih

Pendapat Teman

Belum ada komentar