Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh ...
Presiden
Menkumham
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
MPR
Jawaban : A
Sebagaimana diatur dalam Pasal 24B Ayat 3, anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.